Habibullah Carlsey KhosyXII MIPA 5Lembaga Keuangan Negara
1.Bank Indonesia (BI)
Fungsi :
Menetapkan an melaksanakan kebi!akan moneter
Mengatur an men!aga kelan"aran sistem pembayaran
Mengatur an menga#asi bank
$ebagai penyeian ana terakhir %last lening resort& bagi bank umumalam bentuk 'antuan Likuiitas 'ank Inonesia %'L'I&
(ugas :
)ntuk men!aga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen sukubunga alam operasi pasar terbuka*
)nang + unang yang menggatur :
(ahun ,-5.)nang/unang 0epublik Inonesia Nomor ,, (ahun ,-5. (entang Penetapan )nang/unang Pokok 'ank Inonesia
(ahun ,-51
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Pasal-
pasal 16 an 19 Undang-undang Pokok !ank Indonesia "Undang-undang No# 11 Tahun
195$%
Tahun 1968
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1$ Tahun 1968 Tentang !ank &entral
2.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(ugas :
(ugas Koorinasi
•
Mengkoorinasikan penyeliikan2 penyiikan2 an penuntutan (PK
•
Menetapkan sistem pelaporan lm kegiatan pemberantasan (PK
•
Meminta in3ormasi tentang kegiatan pemberantasan (PK kepaainstansi terkait
•
Melaksanakan engar penapat 4 pertemuan g instansi yangber#enang melakukan pemberantasan (PK
•
Meminta laporan instansi terkait ttg pen"egahan (PK
(ugas $uperisi
•
Melakukan penga#asan2 penelitian2 atau penelaahan th instansi ygmen!alankan tugas an #e#enang berkaitan g pemberantasan tpk2an instansi yg melaksanakan pelayanan publik
•
Mengambil alih penyiikan atau penuntutan th pelaku tpk yangseang ilakukan oleh kepolisian atau ke!aksaan 'PK
Fungsi :
)ntuk memberantas korupsi*
)ntuk men"agah tinakan korupsi
$tuy 6uriis :
)) N7 .8 (H 9889 (entang KPK
3.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(ugas :
Memeriksa pengelolaan an tanggung !a#ab keuangan negara*
Melakukan proses pembahasan atas temuan an !uga hasil pemeriksaan*
Menetukan ob!ek pemeriksaan keuangan*
Meren"anakan an melaksanakan proses pemeriksaan keuangan negara*
Meminta keterangan yg berkaitan engan lembaga negara yang akaniperiksa*
Melakukan pemeriksaan paa lokasi penyimpana barang2uang an asetmilik negara*
Menetapkan stanar pemeriksaan keuangan negara*
Menetapkan koe etik pemeriksaan pengelolaan an tanggung !a#abkeuangan negara*
Fungsi :
Memeriksa pengelolaan an tanggung !a#ab tentang keuangan negara*
Menga#asi pengelolaan an tanggung !a#ab keuangan negara*
e#enang :
Menentukan ob!ek pemeriksaan*
Meminta keterangan yang #a!ib iberikan oleh lembaga negara yangmengelola keuangan*
Melakukan pemeriksaan itempat penyimpanan uang an barang miliknegara*
Menetapkan !enis okumen yang #a!ib isampaikan kepaa 'PK*
Menetapkan stanar pemeriksaan keuangan negara*
Menetapkan koe etik pemeriksaan pengelolaan an tanggung !a#abkeuangan negara*
Memberi pertimbangan atas stanar akuntansi pemerintahan*
$tuy 6uriis :
Pasal 1 )) No* ,5;988< ayat 5
4.Badan Usaha Milik egara (BUM)
Merupakan lembaga usaha yang moalnya sebagian atau seluruhnya aalahari negara*
$e"ara umum ')MN ibagi men!ai . golongan yaitu:
Perusahaan =a#atan %Per!an&2
Perusahaan )mum %Perum&2
Perseroan (erbatas %P(&*
Fungsi :
Penyeia barang ekonomis an !asa yg tiak apat iseiakan s#asta*
Pengelola "abang/"abang prouksi sumber aya kekayaan alam yangmenyangkut ha!at hiup orang banyak engan e3ekti3 an e>sien
Alat pemerintah untuk menata kebi!akan perekonomian
Penyeia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
(ugas :
Menyelenggarakan urusan i biang pembinaan 'aan )saha MilikNegara alam pemerintahan untuk membantu Presien alammenyelenggarakan pemerintahan negara*
!.Badan Usaha Milik "aerah (BUM")
Men"akup semua baan usaha milik pemerintah aerah2 yang pengelolaanan pembinaannya beraa i ba#ah pemerintah aerah2 !enis kegiatannyaantara lain meliputi penyeiaan air minum2 pengelolaan pasar2 penyeiaanobyek #isata;taman hiburan an sebagaianya* Paa umumnya perusahaanini berbentuk perusahaan aerah %P?& yang iatur berasarkan peraturanaerah*
Fungsi :
Melaksanakan kebi!akan pemerintah aerah i biang ekonomi anpembangunan*
Pemupukan ana bagi pembiayaan pembangunan*
Menorong peran serta masyarakat alam biang usaha*
Memenuhi barang an !asa bagi kepentingan masyarakat*
Men!ai perintis kegiatan yg tak iminati masyarakat*
#.Mahkamah $gung (M$)
Merupakan lembaga tertinggi alam system ketatanegaraan Inonesia yangmerupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama/sama enganMahkamah Konstitusi*
Mahkamah agung memba#ahi baan perailan alam lingkunganperailan umum2 lingkungan perailan agama2 lingkungan perailan militer2lingkungan perailan tata usaha Negara*
Mahkamah Agung berkeuukan i Ibu Kota Negara 0epublik Inonesia ataui lain tempat yang itetapkan oleh Presien*
Pimpinan Mahkamah Agung teriri ari seorang Ketua2 seorang akil Ketua2an beberapa orang Ketua Mua* (iap/tiap biang ipimpin oleh seorangKetua Mua yang ibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung2yaitu Hakim Agung*
Fungsi :
Fungsi Perailan
•
$ebagai kasasi yang bertugas membina keseragaman alampenerapan hukum melalui putusan kasasi an penin!auan kembalimen!aga agar semua hukum an unang/unang iseluruh #ilayahnegara 0I iterapkan se"ara ail2 tepat an benar*
Fungsi Penga#asan
•
Melakukan penga#asan tertinggi terhaap !alannya perailan isemua lingkungan perailan engan tu!uan agar perailan yangilakukan iselenggarakan engan seksama an #a!ar enganberpeoman paa a@as perailan*
Fungsi Mengatur
•
Mengatur lebih lan!ut hal + hal yang iperlukan unutk kelan"aranpenyelanggaraan perailan*
•
Membuat peraturan seniri apabila ianggap perlu untuk men"ukupihukum a"ara yang suah iatur*
Fungsi Nasehat
•
Memberikan nasehat atau pertimbangan kepaa Lembaga (inggiNegara
•
Memberikan nasehat kepaa Presien alam rangka pemberian grasian rehabilitasi
Fungsi Aministrati3
(ugas :
Melakukan penga#asan tertinggi terhaap penyelenggaraan perailan isemua lingkungan perailan alam men!alankan kekuasaan kehakiman
Menga#asi tingkah laku an perbuatan para Hakim i semua lingkunganperailan alam men!alankan tugasnya
e#enang :
Memeriksa an memutus permohonan kasasi2 %terhaap putusanPengailan (ingkat 'aning atau (ingkat (erakhir ari semua LingkunganPerailan&2
Memeriksa an memutus sengketa tentang ke#enangan mengaili2
Memberi petun!uk2 teguran2 atau peringatan yang ipanang perlukepaa Pengailan i semua Lingkungan Perailan2 engan tiakmengurangi kebebasan Hakim alam memeriksa an memutus perkara2
(ugas an ke#enangan lain %i luar lingkungan perailan& ari MahkamahAgung2 aalah sebagai berikut :
Menyatakan tiak sah semua peraturan perunang/unangan
Memberikan nasihat hukum kepaa Presien selaku Kepala Negara alamrangka pemberian atau penolakan grasi*
%.Makamah Konstitusi (MK)
Merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang baru alam sistemketatanegaraan Inonesia*
$tuy 6uriis :
Pasal 9C Amenemen ))? ,-5
)) No* 9 tahun 988*
(ugas :
'er#enang mengaili paa tingkat pertama an terakhir yangkeputusannya bersi3at >nal untuk mengu!i )nang/)nang terhaap)nang/)ngang ?asar
Memutus sengketa ke#enangan lembaga Negara yang ke#enangannyaiberikan oleh ))? ,-5
Memutus pembubaran partai politik an memutus perselisihan tentanghasil Pemilihan )mum*
e#enang :
Mengu!i )nang/)nang terhaap ))? ,-5
Memutus sengketa ke#enangan antara lembaga/lembaga Negara2 yangke#enangannya iberikan oleh ))? ,-5
Memutus pembubaran partai politik
Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
Ke#a!iban :
Memberikan putusan atas penapat ?P0 bah#a Presien an;atau akilPresien iuga telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
•
Penghianatan terhaap negara*
•
Korupsi
•
Penyuapan
•
(inak piana lainnya (iak lagi memenuhi syarat sebagai Presien an;atau akil Presiensebagaimana imaksu alam ))? Negara 0epublik Inonesia (ahun,-5*
Hak :
Melakukan pengu!ian terhaap )) an sengketa antar lembaga
Pembubaran partai politik
Menyelesaikan perselisihan pemilu
&.Komisi 'udisial (K')
Meupakan lembaga yang bersi3at maniri yang ber#enang mengusulkanpengangkatan hakim agung an mempunyai #e#enang lain alam rangkamen!aga an menegakkan kehormatan2 keluhuran2 martabat2 serta perilakuhakim*
$tuy 6uriis :
)) No* 99 (ahun 988
(u!uan :
)ntuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakimanyang transparan2 mereka2 an partisipati3*
e#enang :
Mengusulkan pengangkatan hakim agung an hakim a ho" iMahkamah Agung kepaa ?P0 untuk menapatkan persetu!uan
Men!aga an menegakkan kehormatan2 keluhuran martabat2 sertaperilaku hakimB
Menetapkan Koe tik an;atau Peoman Perilaku Hakim %KPPH&bersama/sama engan Mahkamah Agung
Men!aga an menegakkan pelaksanaan Koe tik an;atau PeomanPerilaku Hakim %KPPH&*
(ugas :
Melakukan pena3taran "alon hakim agung
Melakukan seleksi terhaap "alon hakim agungB
Menetapkan "alon hakim agung
Menga!ukan "alon hakim agung ke ?P0*
.Keaksaan
(ugas :
Melaksanakan tugas an #e#enang serta 3ungsi Ke!aksaan i aerahhukum Ke!aksaan (inggi yang bersangkutan sesuai engan peraturanperunangan/unangan an kebi!aksanaan yang itetapkan oleh =aksaserta tugas/tugas lain yang itetapkan oleh =aksa Agung*
Fungsi :
Perumus kebi!aksanaan pelaksanaan an kebi!aksanaan teknispemberian bimbingan an pembinaan serta pemberian peri!inansesuai engan biang tugasnya berasarkan peraturan perunang/unangan an kebi!aksanaan yang itetapkan oleh =aksa AgungB
Penyelengara an pelaksanaan pembangunan prasarana an sarana2pembinaan mana!emen2 aministrasi2 organisasi an tatalaksanaanserta pengelolaan atas milik negara men!ai tanggung !a#abnyaB
Pelaksanaan penegakan hukum baik preenti3 maupun yangberintikan keailan i biang pianaB*
Pelaksanaan pemberian bantuan i biang inteli!en yustisial2 ibiangketertiban an ketentraman umum2 pemberian bantuan2 pertimbangan2 pelayanan an penegaakan hukum i biangperata an tata usaha negara serta tinakan hukum an tugas lain2untuk men!amin kepastian hukum2 ke#iba#aanm pemerintah an